Infokecil.online – Selama Pandemi dengan keterbatasan ruang gerak dan mobilitas tentu sangat merepotkan untuk Sebagian kalangan, terutama dalam hal kepengurusan adminduk seperti; Kartu keluarga, Akta Kelahiran/Kematian, Pindah kependudukan dan lainnya.
Untungnya pemerintah melalui permendagri Nomer 109 Tahun
2019 telah mengeluarkan aturan tetang administrasi kependudukan yang bisa dicetak
secara mandiri pada kertas HVS A4 dengan ketebalam minimal 80 Gsm.
Aturan ini sudah mulai berlaku sejak 1 Juli 2020 hingga
sekarang.
Bagi Sebagian masyarakat yang masih merasa kebingunan dalam
kepengurusan adminduk online sialhkan baca lebih teliti untuk bisa mecetak
adminduk mandiri secara online.
Bagai mana cara mengajukan adminduk secara online?
Hal yang perlu anda ketahui adalah wilayah kota/kabupaten
tempat anda tinggal, lalu cari dan dapatkan nomer layanan chat (wa) untuk kepengurusan
adminduk online.
Selanjutan hubungi nomer tersebut, dan lakukan sesuai struktur
dan instruksi pesan (ikuti alurnya) dan lakukan pada jam kerja oprasional
kantro dinas Didukcapil, biasanya dilayani pada jam kerja antara jam
08.00-15.00 WIB setiap harinya. (Kecuali hari minggu dan tanggal merah).
Siapkan Nomer hp dan email aktif untuk dapat menerima
PIN/Link untuk mengunduh adminduk anda.
Hal-hal yang peerlu diperhatikan dalam mengajukan adminduk secara online;
- Menunggu pengajuan sesuai dengan antrian/hari kerja
- Menyimpan Nomer tiket Pengajuan.
- Mengecek Proses pengajuan mengunakan Tiket pengajuan
- Mengecek HP (WA) dan Email apakah ada email dari disduk capil
Bagaimana cara mencetak adminduk mandiri secara online?
Mencetak adminduk mandiri secara online hanya dapat
dilakukan bagi mereka yang telah melakukan pengajuan dan telah menerima email
berupa Link dan PIN unduhan untuk adminduk yang telah di ajukan.
Cara mencetak mandiri adminduk online;
Kunjungi Situs adimduk online
Atau Copas Link Berikut; https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/Tte_warga/index/
Pastekan di browser anda.
Masukan PIN dan Captha
Print/Save File Pdf ke Gawa anda.